itoday.id, Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta reformasi perpajakan tidak hanya di tingkat pusat tapi juga di daerah. Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian untuk mengawal reformasi pajak dan retribusi di daerah.

“Saya minta perhatian Mendagri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,” katanya saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (22/11/2019).

Dia mengatakan salah satu cara meningkatkan daya saing Indonesia adalah pembenahan di pajak dan retribusi daerah. Dia juga meminta agar ada sinkronisasi antara aturan di pusat dengan peraturan daerah terkait perpajakan.

“Fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan perda yang mengatur pemungutan pajak daerah dan mengatur retribusi daerah,” ungkapnya.

Pada rapat tersebut Jokowi memang menekankan agar fasilitas insentif perpajakan segera diimplementasikan. Mulai dari tax holiday, tax allowance, investment allowance, sampai super deduction tax untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya sangat penting.

“Untuk industri padat karya juga memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak. Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing kita. Akhirnya membuka lapangan kerja yang sebesar-besarnya bagi bangsa kita,” paparnya.

Secara khusus Jokowi juga meminta Dirjen Pajak melanjukan perbaikan di sektor pajak. Baik dari segi administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis jatah dan sistem informasi perpajakan.

“Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini,” katanya.

Penulis : Red