itoday.id | Jakarta – Pemerintah kota Jakarta Utara melakukan pengawasan khusus terkait penanganan pengurangan jumlah sampah yang semakin mendesak untuk dioptimalkan dalam pengelolaanya.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, masyarakat harus menggiatkan pilah sampah rumah tangga untuk mengurangi jumlah sampah yang ada di daerahnya masing-masing.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan sampah di wilayah kota Jakarta Utara.

Hariadi mengatakan, adanya aksi pilah itu sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

“Setiap masyarakat ikut serta bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sampah yaitu, mengurangi sampah organik dan anorganik,” kata Hariadi

Hariadi menjelaskan, untuk sampah organik yang sudah dipilah masyarakat, nantinya akan diangkut oleh petugas yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk sampah anorganik dikirim ke Bank Sampah yang juga masih dalam lingkup RW daerah masing-masing.

“Kita juga akan menempatkan kantong pilah sampah ramah lingkungan sehingga sampahnya dipilih mulai dari rumah tangga, kemudian gerobaknya juga ada kategori pilah sampah sehingga sampai ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) juga sudah dalam keadaan terpilah, tidak bercampur satu sama lain,” ujar Hariadi.

Hariadi memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan khusus terkait penanganan sampah dengan cara memonitoring bersama instansi yang berkaitan.

“Ya pengawasan, kita melakukan monitoring terus, berkoordinasi dengan pihak unsur terkait seperti pihak kelurahan, kecamatan, baik itu Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata Hariadi.

Dikatakan Hariadi, dengan adanya aksi pilah tersebut, jumlah sampah yang ada di kota Jakarta Utara sudah berkurang.

Sementara itu, Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Limbah (PKL B3), Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan target untuk penanganan dan pengurangan soal sampah yang ada di wilayah Jakarta Utara.

Adapun target pengurangan sampah yang sudah dicapai mulai dari periode Januari – Oktober 2022 sudah mencapai 25,68% (129.165,60 ton/tahun). Sedangkan pencapaian penanganan sampah periode Januari – Oktober 2022 yaitu sebesar 73,92% (369.197,50 ton/tahun).

“Hal tersebut telah diatur dengan Peraturan Gubernur No. 108 Tahun 2019. pada tahun 2022 Jakarta Utara diprediksi mempunyai total seluruh timbulan sampah sebesar 499.480,71 ton/tahun,” papar Hendri. (*)