itoday.id | Serang – Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers menanggapi video viral di media sosial terkait penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Jumat (20/2).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pihaknya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP lama.
“Pelapor berinisial AM melaporkan seorang perempuan berinisial DV dengan dugaan kerugian sekitar Rp 800 juta. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka DV telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Maruli.
Ia menegaskan, perkara tersebut berbeda dengan laporan lain yang ditangani Polresta Serang Kota.
“Sementara itu, di Polresta Serang Kota terdapat laporan berbeda yang dilaporkan oleh Jatmiko selaku kuasa hukum dari tersangka DV. Laporan tersebut ditujukan kepada AM atas dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP lama, yang dilaporkan pada Agustus 2025,” lanjutnya.
Menurut Maruli, peristiwa itu bermula dari pertemuan antara AM dan kuasa hukum DV yang berujung perdebatan. Pelapor menilai terdapat ucapan yang dianggap sebagai penghinaan sehingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
Penyidik, kata dia, telah melakukan serangkaian langkah mulai dari permintaan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga upaya mediasi pada 28 Agustus 2025. Namun pelapor menolak mediasi dan meminta perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
“Pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menegaskan kedua perkara tersebut merupakan kasus berbeda dengan tempat, waktu, serta pelapor yang berbeda.
“Ini dua kasus yang berbeda. Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada,” jelas Alfano.
Ia menambahkan, untuk perkara tindak pidana ringan (Tipiring) Pasal 315 KUHP lama, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Desember 2025 dan kini menunggu jadwal persidangan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal empat bulan penjara.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen kepolisian untuk bekerja secara profesional dan transparan. Ia mempersilakan masyarakat yang memiliki keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara untuk menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Propam atau Itwasda.
“Kami memahami adanya dinamika dan kondisi psikologis para pihak. Namun setiap laporan akan kami tangani sesuai aturan dan berdasarkan fakta hukum,” tutupnya.

















