itoday.id | Kab Serang . Realisasi capaian pendapatan asli daerah (PAD) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang disektor retribusi uji KIR pada tahun 2021 jauh melampaui target. Laju progresif perolehan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp. 1,3 miliar rupiah atau 98 persen dari target yang di tetapkan.
Pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) merupakan indikator keberhasilan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari tahun sebelumnya, pencapaian di tahun 2021 dari sektor uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Serang alami kenaikan cukup tinggi dari target retribusi uji KIR atau pengujian kendaraan bermotor yang ditentukan.
Kepala Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Serang, Agus Priyatno mengatakan capain PAD dari Uji KIR mencapai Rp 1,3 miliar atau 98 persen. Capaian tersebut diperoleh dari pengujian KIR terhadap 12 ribu lebih kendaraan pada 2021. Jumlah ini melampaui target awal uji kendaraan yakni 10 ribu kendaraan.
“Ada kendaraan yang wilayahnya berada di Kabupaten Serang ada juga dari luar kota yang menguji di kita, rata-rata kendaraan yang KIR sehari capai 30 sampai 50 kendaraan,” ujar Agus Priyatno kepada infobanten.id saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Menurut Agus, untuk awal tahun 2022 ini, per hari terdapat 30 sampai 50 bahkan bisa mencapai 100 kendaraan yang melakukan uji KIR.
“Meningkat karena memang kita didukung oleh Dinas Perhubungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Banten yang melakukan pengawasan kendaraan yang overload. Pengawasan dan penindakan otomatis meningkatkan jumlah kendaraan yang dilakukan uji KIR. Uji KIR juga dilakukan demi keselamatan si pengendara juga,” tegasnya.
Agus mengaku, 30 persen kendaraan dari wilayah lain juga masih melakukan uji Kir di Dishub Kabupaten Serang. Dalam proses pelayanan uji KIR untuk kendaraan angkutan ditengah PPKM dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Untuk melakukan uji KIR kendaraan angkutan tersebut, caranya cukup mudah dan hanya membutuhkan waktu selama 22 menit, untuk proses pengujian. Pelayanan uji kir dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, kendaraan dibatasi maksimal 60 unit dan tidak terlalu lama.
Untuk melakukan uji kir kendaraan, yang pertama adalah melakukan permohonan pendaftaran di loket satu, kemudian pomohon mengisi formulir pendaftaran yang berisi data nama pemilik, foto copy KTP dan nomor kendaraan.
Pemohon-pun wajib membawa foto copy KTP, STNK dan buku uji yang lama. “Setelah kita periksa, kita printkan surat setoran retribusi. Kemudian sama pemohon dibawa ke loket dua, untuk membayar retribusi daerah yang sudah tercantum sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah),” tuturnya.
Adapun untuk biayanya, kata Agus yang paling ringan seperti jenis pikap atau angkot, Rp 67.000, kendaraan sedang Rp 75.000 dan berat Rp 100.000 keatas.
“itu sudah tercantum di papan pengumuman,” tandasnya.
Selanjutnya setelah membayar retribusi, kata Agus, kendaran memasuki gedung panjang untuk dilakukan pemeriksaan teknis, oleh penguji seperti uji asap, rem, lampu dan lain sebagainya.
Kemudian selesai pemeriksaan teknis, baru dikeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan lulus uji atau tidak. Apabila lolos uji, maka diserahkan ke loket tiga untuk dilakukan pencetakan smart card.
“Setelah itu bisa diambil di loket empat, untuk kendaraan yang sudah dicetak kartunya. Adapun kendaraan yang tidak lolos, kita beri kesempatan maksimal 14 hari, bisa melakukan perbaikan. Kemudian bisa datang lagi, tanpa membayar ulang. Pengujian kendaraan sesuai SOP, kita membutuhkan waktu 22 menit,” imbuhnya
Agus memaparkan, ada beberapa syarat kendaraan yang dapat dinyatakan lolos dari hasil pengujian KIR. Kendala saat tidak lolos uji KIR salah satunya seperti ban gundul mengakibatkan cengkraman kurang dan beberapa item lainnya.
“Itemnya banyak nanti itu ada teknisi dan yang kurang akan di kasih tahu ke pemilik untuk perbaiki. Kita kasih waktu 14 hari agar lakukan uji ulang KIR. Banyaknya lolos setelah itu karena sudah diperbaiki,” jelasnya.
Untuk tahun 2022 Dinas Perhubungan Kabupaten Serang memiliki target PAD Rp 1,3 miliar lebih. Pada bulan kedua 2022, target tersebut sudah mencapai 20 persen.
“Semoga tahun 2022, seperti catatan tercapai seperti tahun sebelumnya, ini baru dua bulan sudah sesuai dengan target bulanan,” pungkasnya. (Red)